Radarkepahiang.id - Menuai banyak pertanyaan dikalangan masyarakat, timbul persepsi hingga simpang siur terkait kasus kematian GFR (25) asal Desa Batu Bandung yang meninggal tak wajar di salah satu perkebunan pepaya di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir.
Senin, 2 Maret 2026 Satreskrim Polres Kepahiang merilis terkait dengan penetapan tersangka, yakni MK (57) pemilik lahan yang memasang arus listrik jerat babi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik menerangkan tentang pengungkapan tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain yang terjadi pada 3 Februari 2026.
Kasat Reskrim menerangkan, kronologi peristiwa meninggalnya korban, yakni pada Selasa 3 Februari 2026 sekira pukul 20;30 WIB korban GFR datang ke pondok milik tersangka MK yang berada di Desa Talang Sawah.
Saat itu korban menggunakan mobil avanza dan diparkirkan di halaman pondok milik tersangka. Selain tersangka MK, korban bertemu dengan saksi JI, EF dan WW, saat tiba korban langsung naik ke lantai atas pondok tersangka, namun belum diketahui pasti aktivitas apa yang membawa wanita seorang diri datang ke perkebunan tersebut.
"Saat tiba di lantai atas pondok tersebut, korban melihat ada cahaya lampu yang mengarah ke pondok milik tersangka. Korban bertanya pada saksi JI 'Itu siapa' dan dijawab 'tidak tahu', kemudian korban turun dan langsung berlari ke belakang pondok dan yang datang pada saat itu saksi DS," terang Kasat Reskrim.
Saat kejadian korban berlari seperti ketakutan saat melihat adanya cahaya lampu mengarah ke pondok, tersangka MK dalam keadaan demam. Kurang dari 30 menit setelah korban berlari ke belakang pondok, saksi JI, EF dan WW memanggil dan mencari keberadaan korban.
Saksi ini menyusuri mencari keberadaan korban dan ditemukan dalam keadaan terterlungkup dengan tangan memang kawat jerat babi. Korban ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernafas lagi.
"Karena kelalaiannya MK pemilik lahan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal 474 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP setiap orang yang karena kealpaannya matinya orang lain dengan hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kaegori V Rp500 juta," terang Satreskrim.