Radarkepahiang.id - Penataan pasar yang menjadi program Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata, S.Ip dan Wabup Ir. Abdul Hafizh, M.Si belum sepenuhnya maksimal. Pasalnya, meski berkali-kali dilakukan penertiban, para pedagang kaki lima belumlah tertib, masih membandel dan berjualan di sisi badan jalan sepanjang Jl.Sahryal Pasar Kepahiang.
BACA JUGA:Membaca Hasilkan Saldo DANA, Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Ini!
BACA JUGA:Modern dan Fungsional 2026, 5 Desain Teras Rumah Desa Agar Tidak Terlihat Kuno
Bupati Kepahiang menilai, apa yang terjadi di Pasar Kepahiang adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang. Sementara, pemerintah daerah sudah menyediakan los dan kios dalam gedung pasar, fasilitas tersebut dapat digunakan masyarakat sebagai sarana dan prasrana pedagang.
"Kita instruksikan petugas Satpol PP memantau langsung ke lokasi, edukasi masyarakat kita dan untuk mendukung penataan pasar yang kita canangkan," jelas Bupati.
BACA JUGA:Modal Rp3 Juta, Ini 5 Rekomendasi Ternak yang Menjanjikan dan Mudah Dikembangkan
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Siap-siap Remaja yang Berkumpul Hingga Larut Malam Diangkut Polisi
Bupati menegaskan, agar Satpol PP melakukan penindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan tersebut. Sebab, berjualan di badan jalan memberikan dampak negatif, terutama akses lalu lintas yang menyebabkan kemacetan.
"Kalau pedagang rapi dan teratur menempati kios dan los yang tersedia, pasar tampak rapi dan tidak semerawut. Satpol PP boleh tegas menegakkan aturan bagi pedagang yang melanggar aturan," jelas Bupati.
BACA JUGA:Satpol PP Ikut Awasi Pendistribusian Gas LPG 3 Kilogram di Kepahiang
BACA JUGA:Tempatkan Gerai, Seluruh Layanan Administrasi Kependudukan Kini di MPP
Disisi, Bupati Kepahiang melanjutkan untuk melakukan penataan Pasar Kepahiang dibutuhkan peran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Perdaganga, Kop dan UKM. Dalam hal ini mendata para pedagang agar menempati los yang sudah tersedia.