Radarkepahiang.id - Gelapkan motor karyawan Apotek di Kabupaten Kepahiang, DE (28) warga Kota Jambi berhasil dibekuk oleh Buser Elang Juvi Polres Kepahiang pada Rabu 3 Desember 2025. Kapolres Kepahiang AKBP Faisal Pratama, S.Ik MH melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit Pidum Aiptu.Irwansyah menjelaskan DE diamankan atas dugaan tindak pidana dan penggelapan sepeda motor milik karyawan Apotek.
BACA JUGA:Berpotensi Melonjak, Jelang Nataru TPID Kepahiang Siapkan Stabilisasi Harga Pangan
BACA JUGA:Rakor PAKEM, Pemkab Kepahiang Bahas Isu yang Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat
Saat diamankan, terduga pelaku penggelapan motor tersebut tengah bersantai usai menyantap makan siang di salah satu rumah makan di Kabupaten Rejang Lebong.
"Terduga pelaku penggelapan 1 unit motor milik karyawan Apotek di Kepahiang ini diamankan saat sedang berada di sebuah rumah makan di Rejang Lebong," kata Kanit Pidum.
BACA JUGA:Tidak Hanya Langka, Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Dijual Mahal!
BACA JUGA:Soal Oknum Kapus Non Aktif, Pemkab Kepahiang Bentuk Tim Investigasi!
Saat bersamaan, kendaraan motor scoppy warna merah hitam nopol BD 5704 GJ berada dilokasi penangkapan terduga pelaku. Saat ini, terduga pelaku tengah diperiksa oleh aparat kepolisian.
"Sesaat setelah diamankan, terduga pelaku digiring ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Pidum.
BACA JUGA:Bakal Protes ke Pusat, Ini Daftar 59 Desa di Kepahiang yang Gagal Cairkan DD Tahap II non-Earmark
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp312.000 Bisa Kamu Klaim di 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini!
Diketahui, kronologi kejadian dugaan penggelapan kendaraan motor karyawan Apotek, pada Senin 3 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor yang saat itu sedang bekerja di Apotek didatangi terlapor DE. Kemudian meminjam motor honda Scoppy milik pelapor dan berjanji akan mengembalikan motor tersebut jam 7 malam, namun sampai dengan pelapor melayangkan laporan ke Polres Kepahiang kendaraan tersebut tak dikembalikan.