Radarkepahiang.id - Santer terdengar kabar terkait dengan isu salah seorang oknum Kepala Puskesmas di Kabupaten Kepahiang. Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si Kamis 4 Desember 2025 menyebutkan jika Pemerintah Kabupaten sudah membentuk tim investigasi terkait dengan apa yang melatarbelakangi penonaktifkan salah seorang kepala puskesmas di Kabupaten Kepahiang tersebut.
BACA JUGA:Bakal Protes ke Pusat, Ini Daftar 59 Desa di Kepahiang yang Gagal Cairkan DD Tahap II non-Earmark
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp312.000 Bisa Kamu Klaim di 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini!
Diketahui sebelumnya, dikatakan Wabup, Sekretaris Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan sendiri sudah menonaktifkan salah seorang Kepala Puskesmas di Kabupaten Kepahiang yang membuat gaduh hingga jadi perbincangan hangat dilakangan ASN.
"Tim yang dibentuk oleh Pemkab Kepahiang tengah melakukan investigasi, untuk mencari tahu persoalannya sejauh mana. Inspektorat sendiri sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Kapus Non Aktif,red) untuk dimintai klarifikasi," ujar Wabup.
BACA JUGA:Alhamdulillah Jalan Bhakti Husada dan Jalan SMAN 1 Kepahiang Akhirnya Mulus Juga!
Hanya saja, Wabup Kepahiang belum terlalu jauh menanggapi terkait apa yang melatarbelakangi oknum Kapus yang dinonaktifkan tersebut. Menurut dia, sejauh ini, dirinya belum mendapatkan informasi dari Inspektorat terkait dengan hasil klarifikasi tersebut.
"Sudah dipanggil Inspektorat untuk dimintai klarifikasi, hasilnya belum disampaikan ke kita," singkat Wabup.
BACA JUGA:Disinyalir Berstatus Anomali, Ribuan Data Warga Wajib KTP di Kepahiang Belum Perekaman
BACA JUGA:Imbas DD Non Earmark Tak Cair, Pekerjaan Infrastruktur di Desa Terhutang!
Namun, dijelaskan Wabup Kepahiang, sesuai dengan ketentuannya terkait dengan peraturan tentang disiplin ASN PP 94, apabila salah seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diterapkan berupa sanksi ringan, sedang hingga berat yang berpotensi memberhentikan ASN dari tugasnya.