Imbas DD Non Earmark Tak Cair, Pekerjaan Infrastruktur di Desa Terhutang!

Rabu 03-12-2025,10:28 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Imbas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025 yang menyebabkan pemerintahan desa tidak bisa mencairakan Dana Desa (DD) tahap II non earmark. Ini menyebabkan, pekerjaan infrastruktur pada 59 desa terhutang, pasalnya sebagian besar desa-desa sudah merealisasikan pekerjaan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA:PAD Pariwisata Hanya Rp75 Juta, Masih Banyak Potensi Belum Tergarap Termasuk Tugu Kopi!

BACA JUGA:Cek Saldo DANA Gratis Rp300.000 Masuk ke Rekening, Ini Aplikasi Penghasil Uangnya!

Rata-rata desa yang sudah merealisasikan infrastruktur pembangunan terpaksa harus berhutang pada pihak ketiga yang merealisasikan pekerjaan. Demikian disampaikan Kadis Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Zaili Husein, SE melalui Sekretaris Deva Yurita Ambarini, Mp Rabu 3 Desember 2025.

BACA JUGA:Antisipasi TPPO, Disnaker Kepahiang Minta Warga Tak Tergiur Gaji Besar Kerja di Luar Negeri!

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Pemkab, Ini Jadwal Pelantikan PPPK Kepahiang!

"Aturan yang menyebabkan DD tahap II non earmark ini tidak dicairkan merupakan ketentuan pemerintah pusat. Ketentuan ini berdampak pada daerah lainnya juga, jadi desa-desa yang sudah merealisasikan pekerjaan pembangunan tentu saja kebingungan, dan terpaksa terhutang," kata Deva.

 

Deva menjelaskan, akibat tidak bisa dicairkannya DD tahap II non earmark tersebut dan apabila desa sudah menyelesaikan pekerjaan pembangunan dan belum melakukan pembayaran pada pihak ketiga, maka terpaksa membuat surat pernyataan hutang atau SPH.

BACA JUGA:Audiensi dengan Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Rp60 Miliar Infrastruktur di Kepahiang Akan Ditingkatkan!

BACA JUGA:IRT Daspetah Tewas Tenggak Racun, Sempat Dirawat!

"Solusinya desa harus membuat surat pernyataan hutang pada pihak ketiga, apabila sudah melaksanakan pembangunan," ujar Deva.

 

SPH ini, dijelaskan Deva, berlaku pada 59 desa yang tidak dapat mencairkan DD tahap II non earmark pada tahun anggaran 2025 ini. Meski demikian, pihaknya pada Dinas PMD tengah mendampingi dan membahas secara internal, agar mendapatkan solusi bagi 59 desa tersebut.

Kategori :