"Terlapor juga kita mintai keterangan, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari laporan ini," sampai Kasat Reskrim.
BACA JUGA:HGN 2025, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Beri Hadiah Rp1,1 Miliar Untuk PGRI
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Money Well, Cara Cepat Dapat Bonus Saldo DANA Rp202.000
Sebelumnya, diketahui WN Mesir melakukan kesepakatan bisnis dengan terlapor pada September 2024 dengan perjanjian pengiriman kopi ke Mesir. Pelapor diketahui sudah melakukan transaksi pengiriman uang senilai 48.000 USD atau senilai ratusan juta rupiah.