SK Pemecatan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Ditandatangani Bupati!

Sabtu 22-11-2025,09:05 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Terbukti melakukan pelanggaran ASN sebagaimana ketentuan PP 94, Vita Melia ASN Kelurahan Pensiunan resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai ASN atas Pertimbangan Teknis atau Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sudah ditandatangani oleh Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip, artinya Vita Melia tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Sehat dan Dapat Saldo DANA Gratis! Ini 5 Aplikasi Jalan Kaki Penghasil Uang

BACA JUGA:Tergiur Penghasilan Tinggi, Pengikut Aplikasi VIR Rela Deposit Hingga Belasan Juta!

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengambangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH menjelaskan SK pemecatan ASN tersebut ditandatangani Bupati Kepahiang 18 November 2025.

 

"Sudah diteken bupati, SK pemberhentian ASN ini akan kita sampaikan kepada yang bersangkutan, Selasa kita serahkan," kata Bahrul.

BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini, KUA Kepahiang Gandeng BKKN

BACA JUGA:Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Kepahiang Bakal Dipotong

Diketahui, dasar pemberhentian ASN tersebut sudah melalui mekanisme, yakni berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau LHP Inspektorat, pertimbangan tim penegak disiplin ASN hingga pendapat keagamaan. Dimana sebelumnya Vita Melia viral lantaran menginjak kitab suci Al-qur'an (buku Yasin,red), ulah tidak terpuji sebagai ASN ini berdampak luas bagi daerah hingga ke tingkat nasional.

 

"Dasar pemecatan ini tentu sudah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bahrul.

BACA JUGA:Instruksi Pusat, Daerah Diminta Siapkan Lahan Pembangunan Kopdes Merah Putih!

BACA JUGA:DBH untuk Kepahiang Tak Cair, Program dan Kegiatan Terancam Tak Dibayarkan!

Terpisah, Inspektur Daerah Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira WK, S.Sos M.Ap menerangkan atas keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ASN tersebut sudah sesuai ketentuan dan Pertek BKN. Sehingga, jika digugat, Pemkab Kepahiang sudah siap menghadapi gugatan tersebut.

BACA JUGA:Syarat Infrastruktur Jalan Menuju SR Diajukan ke Kemensos, Sekolah Rintisan Menunggu Survei!

Kategori :