Honorer Non Database BKN di Kepahiang Bakal Dirumahkan!

Kamis 20-11-2025,11:46 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Meski Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah memproses sebanyak 691 data Nomor Induk (NI) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, ternyata masih menyisakan ratusan honorer non database BKN. Honorer yang masih dipekerjakan tersebut terancam dirumahkan oleh Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Promotor VIR Diperiksa! Polres Kepahiang Bakal Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp320.000 dari Aplikasi Penghasil Uang!

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menerangkan, terkait dengan status honorer yang masih ada tersebut pihaknya masih menunggu instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Honorer yang masih dipertahankan statusnya itu, kata Sekda, diantaranya petugas kebersihan, driver dan jaga malam, beberapa honorer administrasi.

BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak di Tebing Sentral, Truk Angkut Semen Hantam Pengendara Lain

BACA JUGA:764 Data KPM Bansos di Kepahiang Diusulkan Dicoret, Dampak Pemasangan Stiker!

"Kita masih mencari solusi agar honorer non-database masih tetap bisa bekerja, jikapun dirumahkan itu tahapan evaluasi setiap akhir tahun. Statusnya itu tenaga kerja sukarela atau TKS," jelas Sekda Hartono.

 

Sekda Hartono menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum memutuskan terkait dengan instruksi pusat untuk melakukan menghapus tenaga honorer paling lambat Desember 2025.

BACA JUGA:Pertek BKN Sudah Ada, SK Pemecatan ASN Pelaku Penistaan Agama Tinggal Diteken Bupati!

BACA JUGA:Sertijab, Kadis Kominfo Siap Jalankan Visi Misi Program Pemkab Kepahiang

"Kalau untuk dihapuskan kita kaji dulu, karena masih banyak THL yang sudah lama mengabdi, akan tetapi mereka belum masuk dalam database BKN. Mereka sudah didata dan diusulkan ke BKN," singkat sekda.

BACA JUGA:Curi 16 Unit Chromebook dan Laptop di Kepahiang, Pemuda RL Diciduk Polsek Ujan Mas!

BACA JUGA:Dapat Hadiah Rp50 Juta, Desa di Kepahiang Ini Juarai Lomba Satkamling Merah Putih Tahun 2025

Disisi lain, menurutnya Pemkab Kepahiang sudah melakukan penataan honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yakni sebanyak 691 yang kini NI PPPKnya sedang berproses di BKN. Sekda mengatakan, bahwa paling lambat terhitung masa tugas atau TMT para PPPK paruh waktu tersebut dimulai pada Januari 2026, atau sampai dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuntaskan penerbitan nomor induknya.

Kategori :