Jangan Takut Biaya! Korban Aplikasi VIR Segera Lapor Polisi, Sertakan Bukti yang Lengkap

Rabu 19-11-2025,12:01 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Satreskrim Polres Kepahiang sudah membuka posko pengaduan aplikasi VIR, masyarakat yang dirugikan akibat aplikasi Veolia International Rescource atau VIR  dapat melayangkan pengaduan. Caranya, yakni dengan mendatangi Posko Pengaduan Aplikasi VIR Sat Reskrim Polres Kepahiang atau melalui kontak pengaduan 0823-7467-5438.

BACA JUGA:Lebih Dari Setahun Tak Ngantor, 4 ASN Kepahiang Dipecat!

BACA JUGA:Main Game Dibayar Saldo DANA, Rasakan Keuntungan Aplikasi Penghasil Uang

Kapolres Kepahiang AKBP Faisal Pratama S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit Tipidter Ipda Harianto Pasaribu menerangkan, bahwa masyarakat untuk tidak khawatir terkait dengan biaya pelaporan.

 

"Tidak ada biaya pelaporan, masyarakat yang merasa dirugikan dengan aplikasi VIR ini bisa melakukan pengaduan ke Posko resmi yang sudah dibuka Polres Kepahiang kontak pengaduan tertera, syaratnya lengkapi bukti-bukti terkait," sampai Kanit.

BACA JUGA:Lewat HP Bermodalkan Internet Dapatkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair!

BACA JUGA:Terbukti Membayar! Ini 10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025, Modal HP Bisa Hasilkan Cuan

Kanit Tipidter menerangkan sejauh ini pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terkait dengan gaduhnya aplikasi VIR di Kabupaten Kepahiang. Sejauh ini aparat kepolisian sudah meminta keterangan terhadap 4 orang terkait aplikasi VIR, termasuk pihak yang pertama kali mempromosikan aplikasi VIR tersebut.

 

"4 orang sudah kita mintai keterangan terkait aplikasi VIR ini, termasuk yang pertama kali mempromosikannya," singkat Kanit.

BACA JUGA:6 ASN Kepahiang Pelanggaran Netralitas Pilkada Diperiksa , Segera Dijatuhi Sanksi!

BACA JUGA:Stiker 'Miskin' Penerima Bansos Akan Diganti Plang Seng, Dianggarkan DD oleh Pemdes?

Diketahui, aplikasi munculnya aplikasi VIR di Kabupaten Kepahiang berawal dari modus sebagai aplikasi peduli lingkungan, namun mengharuskan para penggunanya melakukan deposit. Diduga aplikasi yang beredar adalah skema ponzi, dimana aplikasi modus penipuan berkedok investasi palsu yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

 

Kategori :