Kasus OTT Fee Proyek BBWSS, 3 Kades di Kepahiang Resmi Ditetapkan Tersangka!

Senin 03-11-2025,20:49 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

look  - Ikut terjerat dalam kasus OTT fee proyek, sebanyak 3 orang Kades di Kepahiang resmi ditetapkan tersangka. 

 

Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menetapkan 3 orang tersangka tambahan dalam perkara OTT fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun 2023 lalu.

 

Penetapan tiga tersangka tambahan ini menyusul dua tersangka sebelumnya yang ditetapkan Polres Kepahiang. Yakni KA (40) ASN Kelurahan Dusun Kepahiang dan FR (29), yang disebut-sebut merupakan tenaga ahli DPR RI.

 

Diketahui kalau sebelumnya, mellui perkara dugaan korupsi proyek BBWSS ini, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah yang mencapai Ro300 juta lebih.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Saputra Eka Yusmura, SH didampingi Kanit Tipiter Ipda Harianto Pasaribu menuturkan, 3 Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terbukti terlibat dalam kasus korupsi fee proyek BBWSS tersebut.

 

Ketiga kepala desa aktif yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini adalah AK Kades Bogor Baru, SB Kades Kampung Bogor dan HN Kades Pagar Gunung.

 

 

"Iya ada 3 Kades yang hari ini ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus OTT fee proyek P3-TGAI VIII Pelembang," ujar Kanit.

 

Kategori :