Radarkepahiang.id - Upaya Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam rangka melakukan evaluasi dan verifikasi data keluarga penerima manfaat atau KPM bantuan sosial sampai ke tingkat pemerintah kelurahan. Kantor Kelurahan Dusun Kepahiang saat melakukan verifikasi menemukan kantor lurah difoto warga menjasi syarat penerima bantuan sosial.
BACA JUGA:Oknum Ketua RT di Dusun Kepahiang Digerebek Ngotel Bersama Istri Orang!
BACA JUGA:Diperiksa BKDPSDM Kepahiang, ASN Pelaku Penistaan Agama Terancam Dipecat!
Seharusnya, bukan kantor lurah yang difoto sebagai syarat penerima bantuan sosial, melainkan rumah calon penerima. Lurah Kelurahan Dusun Kepahiang Sunardi, S.Kep Selasa 28 Oktober 2025 mengatakan mendapati fakta tersebut, warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial langsung dicoret dari kepesertaannya.
BACA JUGA:Tak Hanya Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Perjuangkan Lahan TIC dan Rumah Adat!
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp313 Ribu dengan Game MAGER!
"Iya, kita menemukan bukti bahwa Kantor Kelurahan ini difoto bersama dengan warga bersangkutan sebagai data dalam penerima Bansos. Setelah kita cek memang warga di Kelurahan Dusun Kepahiang, kita telusuri orangnya dan dicek memang tidak layak menerima Bansos, saat itu juga dicoret," kata Sunardi.
Sunardi menjelaskan, di Kelurahan Dusun Kepahiang tercatat sebanyak 540 keluarga penerima manfaat tercatat sebagai peserta dan penerima bantuan sosial. Dalam tahapan verifikasi dan evaluasi data penerima bantuan sudah sebanyak 50 KPM yang dicoret dari kepesertaannya.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dukung Pelestarian Budaya Lewat Konser 'Ragam Irama di Tanah Rejang'
BACA JUGA:Wadah Talenta dan Kreativitas Pelajar, Bupati Kepahiang Buka Gebyar Talenta dan Bulan Bahasa
"Sejauh ini sudah 50 KPM yang dicoret dari kepesertaan penerima bantuan sosial, baik mundur mandiri maupun dicoret karena sudah tidak layak lagi menerima," sampai Sunardi.
BACA JUGA:40 Pejabat Lolos Administrasi JPTP, Selanjutnya Asesmen dan Wawancara
BACA JUGA:2 Kali Mangkir, ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Malas Ngantor
Dia menjelaskan, kelurahan melakukan evaluasi dan verifikasi data penerima bansos yang tidak layak dengan cara melakukan verifikasi lapangan, menggunakan aplikasi SIKS-NG dan cek bansos, serta melakukan musyawarakah kelurahan. Data yang sudah diverifikasi kemudian dimasukkan ke sistem untuk tindakan seperti penonaktifan, dan masyarakat dapat melaporkan penerima yang tidak layak melalui aplikasi atau langsung ke pihak kelurahan atau pendamping bansos.