Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Rp22 Miliar, NI Belum Ditetapkan!

Kamis 09-10-2025,19:11 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan alokasi anggaran untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah tersedia senilai Rp22 miliar. Alokasi anggaran tersebut, besarannya sama dengan alokasi gaji yang disediakan oleh Pemkab Kepahiang untuk menggaji tenaga harian lepas atau THL non-ASN yang disediakan Pemkab Kepahiang setiap tahunnya.

BACA JUGA:Kondisi Bayi Berangsur Membaik, Dinsos Uji Kelayakan 117 COTA

BACA JUGA:KUA Ingatkan Masyarakat Jangan Nikah Siri, Ini Dampak Negatifnya!

Namun demikian, dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menyatakan jika Pemkab Kepahiang belum memastikan besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu, lantaran tahapannya saat ini yang masih berlangsung. Diketahui, ada sebanyak 691 calon PPPK paruh waktu yang diusulkan nomor induknya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

"Besaran gaji PPPK paruh waktu perkiraannya tidak jauh berbeda dari status mereka saat THL non-ASN, anggarannya sudah disiapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah," kata Sekda.

BACA JUGA:Habis Jabatan, Mengundurkan Diri Hingga Tersandung Hukum, 2026 Pilkades Serentak di 37 Desa Dilaksanakan!

BACA JUGA:Sarasehan Masalah Sosial, Banyak KPM Layak Masih Dapat Bansos!

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia Agus Rianto, S.Kom mengatakan jika hingga Kamis 9 Oktober 2025 penetapan NI PPPK paruh waktu belum juga ditetapkan oleh BKN.

 

"Kita juga masih menunggu penetapan NI PPPK paruh waktu ini dari BKN, karena sampai dengan hari ini belum juga ditetapkan," kata Agus.

BACA JUGA:Setoran PAD Lamban, BKD Kepahiang Surati Pemilik Reklame

BACA JUGA:Setoran PAD Lamban, BKD Kepahiang Surati Pemilik Reklame

Disisi lain, diketahui pemerintah tengah memproses penetapan nomor induk PPPK. Ini setelah melalui tahapan pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), kini para peserta hanya tinggal menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) resmi dari instansi masing-masing.

Kategori :