BACA JUGA:Satuan Pendidikan di Kepahiang Dilarang Menambah Rombel
BACA JUGA:Skema PPPK Paruh Waktu, Penggajian Disiapkan APBD Kepahiang
"Akan tetapi ada lagi berkas yang dipersyaratkan untuk mengikuti tahapan pemberkasan ini, salah satunya adalah SK keaktifan selama 2 tahun terakhir. Ini akan menyeleksi THL yang sudah tidak aktif lagi bekerja," kata Sekda.