Radarkepahiang.id - Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Pemerintah Pusat, secara nasional proses pelaksanaan ujian kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahapan seleksi kompetensi akan berakhir pada Jum'at 16 Mei 2025.
Selama masa pelaksanaan, masing-masing instansi pusat maupun daerah diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal ujian kompetensi secara mandiri, sesuai kesiapan teknis di lapangan. Ujian kompetensi ini menjadi tahap penting dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2 karena menentukan kelulusan peserta menuju proses selanjutnya.
BACA JUGA:Sesak Napas, 1 CJH Kepahiang Dirawat di RS Arab Saudi
BACA JUGA:Perjuangkan HGU PT TUMS, Pemkab Kepahiang Usulkan Jadi Agrowisata Kampung Kopi
Tak hanya itu, sebagian peserta juga mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yang dijadwalkan berlangsung dari 25 April-17 Mei 2025.
Seleksi ini berlaku khusus bagi formasi yang mensyaratkan uji kompetensi lanjutan sesuai dengan bidang jabatan teknis yang dilamar. Setelah seluruh ujian selesai, nilai dari seleksi kompetensi utama dan kompetensi teknis tambahan akan mulai diolah pada 30 April-22 Mei 2025.
BACA JUGA:Diinventarisir, Dishub Kepahiang Bakal Tertibkan Parkir Ilegal!
BACA JUGA:Tindaklanjuti Saran Pedagang, Pasar Kepahiang Bakal Direvitalisasi
Hasil dari proses ini akan menentukan siapa saja peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi kompetensi.
Pengumuman kelulusan peserta PPPK 2024 Tahap 2 dijadwalkan pada periode 22-31 Mei 2025.
Pengumuman ini akan menjadi momen paling dinanti oleh para peserta yang telah melewati seluruh tahapan ujian dengan harapan besar untuk menjadi bagian dari ASN tahun ini. Tahapan Lanjutan Usai Kelulusan.
BACA JUGA:Menewaskan 8 Wisatawan Pulau Tikus, Begini Nasib Nahkoda Kapal KM 3 Putra Saat Ini!
BACA JUGA:Gunakan WhatsApp untuk Otomatisasi Marketing, Maksimalkan Fiturnya
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah pemberkasan yang meliputi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengumpulan dokumen pendukung, yang akan berlangsung dari 1-30 Juni 2025. Setelah pemberkasan selesai, instansi akan melakukan usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.