Wacana Outsourcing THL Kebersihan, Dinas LH Menunggu Kebijakan Pemkab Kepahiang

Rabu 14-05-2025,16:12 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Jika tenaga harian lepas teknis maupun administrasi tidak boleh lagi direkrut sebagai tenaga honorer dan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ini akan berdampak pada THL kebersihan. Khusus petugas kebersihan, sifatnya tidak dapat diangkat menjadi PPPK, lantaran tugas dan fungsinya tidak pada bagian teknis maupun administrasi.

BACA JUGA:Beranjak dari Paiker Empat Lawang, Zaili Husin Resmi Mutasi Sebagai Camat Ujan Mas

BACA JUGA:Anggaran APBD Kepahiang Terbatas, Mega Proyek Waterpark Mangkrak

Namun, jika Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak lagi merekrut THL sesuai dengan ketentuan, maka petugas kebersihan dapat dialihkan menjadi outsourcing. Maka, jika instansi pemerintah memilih outsourcing, daerah harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, seperti diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Resmi Dipecat, Hak Politik Kades Tanjung Alam Dicabut!

BACA JUGA:Duduk Manis Ditransfer Rp766 Ribu dari Apk Penghasil Saldo DANA Ini, Buruan Coba!

"Mengenai petugas kebersihan yang dialihkan menjadi outsourcing ini masih dalam kajian Pemkab Kepahiang, kami masih menunggu seperti apa kebijakan Pemkab terkait petugas kebersihan, jika nanti tidak ada lagi yang namanya THL," kata Pelaksana tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup Tris Wahyudi, M.Si.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Terima Dana Bagi Hasil Rp14,74 Miliar, Pemprov Bengkulu Instruksikan untuk Infstruktur

BACA JUGA:Belum Ada Kejelasan Kelanjutan Pembangunan, Jembatan Suro Bali Mengkhawatirkan

Dia menyebutkan, lantaran keterbatasan anggaran yang dialami oleh Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2025, sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut harus mengurangi sebanyak lebih dari 50 orang petugas kebersihan, yang semula jumlahnya mencapai 230 orang.

 

"Petugas kebersihan ini terdiri dari tukang sapu, petugas kebersihan bongkar muat, sopir dan pengawas, ini sangat dibutuhkan dan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya," ujar Tris.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Cabut Izin HGB Pasar Kepahiang, Retribusi Bakal Diperbaharui

BACA JUGA:Tengah Malam, Rumah Warga Kepahiang Diamuk Si Jago Merah

Jika aturan outsourcing benar diterapkan, maka pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi biaya, fleksibilitas dalam penyesuaian kebutuhan, dan fokus pada pekerjaan inti yakni dibidang kebersihan.

Kategori :