BACA JUGA:Pedagang Pilih Kucing-Kucingan dengan Satpol PP, Ini Alasannya!
Apabila terbukti dipindahtangankan kepada pihak lain, selain pemegang HGB pertama, dikatakan Abdullah, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berhak menarik bangunan yang jelas adalah milik Pemkab Kepahiang tersebut.
"Apabila terbukti dipindahtangankan, atau diperjual belikan maka Pemkab berhak untuk menindaklanjutinya ke ranah hukum," tutup Abdullah.