Sanksi Menanti Bagi ASN Kepahiang yang Nambah Libur Lebaran

Rabu 26-03-2025,10:46 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika
Sanksi Menanti Bagi ASN Kepahiang yang Nambah Libur Lebaran

Radarkepahiang.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang menambah libur setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M akan dikenakan sanksi. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:5 Aplikasi Ini Terbukti Hasilkan Saldo DANA Hingga Gopay

BACA JUGA:2 Hari Lagi Ditutup, Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Buat SNBT

Ia mengatakan, libur ASN di Kabupaten Kepahiang mengikuti aturan libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Lalu, Pemkab Kepahiang tidak menerapkan pekerjaan flesibel menjelang lebaran mulai 24-27 Maret 2025.

BACA JUGA:Bangun Sport Centre, Pemkab Kepahiang Usulkan Lahan BBI ke Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Meski APBD Minim, Pemkab Kepahiang Tetapkan Anggarkan Penyertaan Modal ke BB Rp 2 Miliar

"Kita menegaskan ASN harus kembali bekerja tepat waktu, kita mengimbau agar ASN tidak datang terlambat nantinya. Karena dalam rangka pengawasan kita akan Sidak nanti," tegas Wabup.

BACA JUGA:40 Persen Guru di Kepahiang Belum Bersertifikasi Pendidik

BACA JUGA:Anggaran Terbatas CPP Pemkab Kepahiang Minim, Hanya Terisa 1,5 Ton Saja!

Terkait disiplin ASN, dikatakan Wabup, disampaikan kepada  ASN yang menambah libur disertai alasan yang tidak jelas, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Tak hanya itu, ia meminta OPD untuk mencatat ketidakhadiran pegawai dan diumumkan setiap akhir bulan.

BACA JUGA:Dana PIP Kemendikbud 2025 Cair, Cermati Ya!

BACA JUGA:Passive Income Modal Hp dan Internet, Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp 250.000

"Seperti OPD yang memiliki tingkat kedisiplinan rendah juga akan mendapatkan teguran khusus. Kebiijakan ini untuk mencegah kebiasaan buruk kalangan ASN yang tidak masuk kantor," ujar Wabup.

Kategori :