Radarkepahiang.id - Lebih dari 1.200 tenaga harian lepas atau tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang dirumahkan sejak Desember 2024, kini nasibnya masih tanda tanya. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih melakukan upaya keberpihakan kepada honorer, dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada.
BACA JUGA:Perluasan Layanan Kanker, Jantung dan Stroke, RSUD Kepahiang Tambah Sarpras
BACA JUGA:Operasi Pasar Sembako Murah Pemkab Kepahiang Dimulai Besok!
Terkait dengan perpanjangan masa kerja tenaga non ASN hasil evaluasi tenaga non ASN dari masing-masing OPD Pemkab Kepahiang, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lantaran terakhir Pemkab Kepahiang mengikuti intruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang tidak memperbolehkan rekrutmen tenaga non ASN.
BACA JUGA:Percepatan Sertifikasi Wakaf, Kemenag Kepahiang Koordinasi BPN
BACA JUGA:3.293 Keluarga di Kepahiang Masuk Lokus Stunting, Wabup Hafizh Upayakan Berkurang
"Pertimbangnnya nanti tenaga non-ASN pada bebrapa kriteria, yakni yang terdata dalam pangkalan database BKN dan telah mengikuti tahapan PPPK. Perpanjangan masa kontran tenaga non ASN ini kita masih berkoordinasi dengan BKN, regulasi mana yang dapat digunakan," jelas Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd.
BACA JUGA:Diubah Lagi, Pemerintah Umumkan Pengangkatan CPNS 2024 Pekan Depan
BACA JUGA:Hanya Hari Ini! Dapatkan Peluang THR Lewat 6 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini
Dikatakan Sekda, berkenaan dengan hal ini kebijakan pengangkatan atau perpanjangn masa kerjanya tenaga non-ASN, merupakan wewenang dari pemerintah pusat. Dengan kebijakan atau regulasi disampaikan kepada masing-masing daerah.
BACA JUGA:Koordinasi Bersama Bulog, Disperkop UKM Kepahiang Upayakan Tampung Hasil Tani Masyarakat
BACA JUGA:Mitigasi Kecelakaan, Dishub Kepahiang Usulkan Penambahan Alat Uji Kendaraan Bermotor
"Perpanjangan atau tidak nantinya ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti apa arahannya nanti. Karena rekrutmen baru tidak diperbolehkan, tentu akan memprioritaskan yang sudah masuk pangkalan database BKN," jelas Sekda.
Sekda menyampaikan, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga non ASN baru atau memperpanjang kontrak yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.