Layanan KRIS Mulai Diterapkan, BPJS Pastikan Layanan Tak Dibedakan

Jumat 28-02-2025,16:22 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Disisi lain, dijelaskan Desnita terkait dengan tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama. Hal, ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024, pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes.

Kategori :