Pemkab Kepahiang Anggarkan Dana Hibah Parpol Rp 1,2 Miliar

Minggu 23-02-2025,10:17 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2025 sudah menganggarkan Rp 1,2 miliar yang akan diperuntukkan bagi dana hibah bantuan Partai Politik. Kepala Badan Kesbangpol Kepahiang Musi Dayan, S.Sos mengatakan tidak ada kenaikan dana hibah bantuan parpol tahun ini.

BACA JUGA:Selama Ramadhan 1446 H, Sekolah di Kepahiang Tetap Berlangsung, Tapi!

BACA JUGA:Tidak Ada Tenaga Honorer, Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2025 Berubah

Sesuai ketentuan, dikatakan Musi Dayan bantuan dana parpol  sebesar Rp 15 ribu untuk satu suara yang diperoleh oleh partai politik yang ada di DPRD Kepahiang.

"Kalau per suara masih ketentuan lama tidak ada kenaikan, total yang dialokasikan Pemkab Kepahiang Rp 1,2 Miliar," ujar Musi Dayan.

BACA JUGA:Download 5 Aplikasi Ini dan Hasilkan Uang Hingga Rp200.000

BACA JUGA:1.200 Tenaga Honorer Dirumahkan, Pemkab Kepahiang: Direkrut Lagi Skema PPPK!

Dia menjelaskan, aturan dana hibah partai politik diatur dalam peraturan perundang-undangan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Aturan dana hibah partai politik, dijelaskannya harus digunakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

BACA JUGA:Berantas Buta Aksara Al-qur'an di Kepahiang, Pendirian TPQ Harus Sesuai SOP!

BACA JUGA:Dana Hibah BNPB Rp28,6 Miliar Dipastikan Aman, Maret Pekerjaan Dimulai!

"Ada ketentuan lain, jika parti politik yang melanggar ketentuan dan tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dapat dikenakan sanksi adminisratif," jelas Musi Dayan.

Dalam pelaksanaannya, dijelaskan Musi Dayan partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:Jalan Provinsi di Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang Rusak Parah

BACA JUGA:Catat Sudah ada 23 Kasus Gigitan Anjing, Dinkes Ingatkan Pentingnya VAR!

"Karena BPK akan melakukan audit laporan pertanggungjawaban tiga bukan setelah tahun anggaran berakhir yang nantinya laporan hasil pemeriksaan BPK akan disampaikan kepada partai politik," sampai Musi Dayan.                      

Kategori :