Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek), ini dilakukan guna mendorong pengembangan kinerja pegawai pada instansi vertikal tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Kakan Kemenag Kepahiang Abdullah, S.Ag menjelaskan Bimtek e-Kinerj 2025 tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN) nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:357 Tenaga Honorer Masuk Database BKN Berpotensi Diangkat PPPK
BACA JUGA:Pencairan DD Desa Suro Bali TA 2025, Dinas PMD Tunggu Instruksi DJP
Diantaranya pemetaan kompetensi ASN, serta penghargaan bagi ASN yang berprestasi. Intruksi regulasi ini, kata Abdullah harus dipahami oleh ASN terutama untuk meningkatkan kinerja.
"Melalui pemetaan kompetensi yang tepat, kita dapat menempatkan pegawai pada posisi yang sesuai dengan keahlian mereka. Ini tentu saja akan meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja dalam setiap tugas yang diberikan," sampai Abdullah.
BACA JUGA:Melakukan Pelanggaran Berat, Ini Identitas 4 PNS Kepahiang yang Terancam Dipecat!
Dia menjelaskan, pemetaan kompetensi ASN menjadi salah satu topik penting, pemetaan ini juga membuka peluang bagi ASN untuk mendapatkan pelatihan dan peningkatan kompetensi guna mendukung tugas-tugas kedepannya.
"Tahun ini seluruh ASN wajib mengambil RHK ASN teladan sebagai SKP tambahan, minimal target kita adalah 2 sertifikat kompetensi," ujarnya.
BACA JUGA:Sambil Rebahan, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 230.000! Coba Tiga Aplikasi Penghasil Uang Ini
BACA JUGA:Main Aplikasi Berbasis Game Penghasil Saldo DANA, Bisa Klaim Uang Hingga Rp 1 Juta
Sebagai bagian dari implementasi sistem e-Kinerja, Bimtek ini diharapkan dapat memperkenalkan kepada para pegawai tentang pentingnya manajemen kinerja berbasis teknologi. Melalui sistem e-Kinerja yang lebih efisien, setiap pegawai dapat lebih mudah dalam melaporkan dan memantau kinerjanya, serta memastikan bahwa setiap pencapaian dapat diukur dan dihargai sesuai dengan peraturan yang ada.