Radarkepahiang.id - Setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Kepahiang, Polda Bengkulu jarena terlibat kasus korupsi, Kamis 6 Februari 2025 seorang Kades dan bendahara desa akhirnya digiring polisi ke Kejari Kepahiang.
Keduanya adalah KD yang merupakan Kades Suro Bali non aktif dan DAS, sebagai bendahara desa Suro Bali.
BACA JUGA:Gegara Tak Disiplin, 4 PNS Pemkab Kepahiang Dipecat!
BACA JUGA:Ratusan Peserta Ramaikan Mancing Mania PWI Kepahiang, Rebut 2 Unit Motor
Keduanya digiring polisi ke Kejari Kepahiang, untuk menjalani proses pemeriksaan jaksa di Kejari karena terlibat kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023.
Dalam kasus ini, kedua perangkat desa ini diduga sudah merugikan negara dalam mengelola Dana Desa dengan nilai yang sangat fantastis.
Sebab dari Dana Desa 2 tahun anggaran tersebut, keduanya diduga menimbulkan kerugian hingga Rp496 juta.
BACA JUGA:Warga Kepahiang Temukan Bunga Udumbara, Bunga Mungil yang Mekar Setiap 3000 Tahun Sekali
BACA JUGA:Kadesnya Tersandung Hukum, Bagaimana Pengelolaan ADD/DD Desa Suro Bali?
Pantauan langsung Radarkepahiang.id, Kades dan bendahara desa ini digiring polisi jajaran Unit Tipikor Polres Kepahiang dari 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia hitam, menuju gedung utama Kejari Kepahiang.
Dengan posisi kedua tangan dibelenggu borgol besi, keduanya langsung menuju ke dalam gedung untuk menjalani proses serah terima perkara tahap 2 atau P21 di Kejari Kepahiang.