Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat resmi merombak aturan terkait penyaluran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya, aturan terkait penyaluran gaji PNS tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1977.
BACA JUGA:KemenPAN RB Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hanya Bersifat Sementara
BACA JUGA:Selain PNS, Bank Bengkulu Sediakan Suku Bunga Khusus untuk Masyarakat Kepahiang
Kemudian peraturan gaji PNS yang sebelumnya berlandaskPP nomor 7 tahun 1977 telah resmi dirombak oleh pemerintah hingga beberapa kali. Terbaru pemerintah menetapkan PP nomor 5 tahun 2024, berisikan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negersi Sipil.
BACA JUGA:Siap Lelang, Pemkab Kepahiang Kembali Inventarisir Kendaraan Dinas
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Giring Hibah Lahan BBI untuk Dibangun Sport Center
Perombakan peraturan gaji PNS ini tercantum dalam Pasal 1 PP nomor 5 tahun 2024 yang berbunyi. Mengubah lampiran Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tambahan lembaran negara yang telah beberapa kali diuubah dengan Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA:Wajib Dilaksanakan Pemerintah, Ini 5 Penyesuaian Tenaga Honorer Jadi PPPK
BACA JUGA:Kebijakan untuk PPPK Paruh Waktu, Beri Keuntungan Honorer Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Unutk saat ini, besaran gaji yang diterima PNS masih menggunakan skema yang berlaku sesuai PP nomor 5 tahun 2024 yang akan kembali dicairkan per 1 Februari 2025 untuk golongan I, II, III dan IV berdasarkan PP nomor 5 tahun 2024.
Golongan I
- Ia antara Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib antara Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic antara Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id antara Rp1.999.900 - Rp2.901.400
BACA JUGA:Tahun Ini DBH Sawit Untuk Kabupaten Kepahiang Turun Drastis, Hanya Rp1,7 Miliar!
BACA JUGA:Diberi Modal oleh Dana Desa, Ternyata Masih Banyak BUMDes Tak Berkembang di Kepahiang
Golongan II
- IIa antara Rp2.184.000 - Rp3.633.400
- IIb antara Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc antara Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId antara Rp2.591.000 - Rp4.125.600
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Makin Pedas, di Kepahiang Capai Rp 75.000 per Kilogram
BACA JUGA:Tegak lurus: PWI Bengkulu Tetap Solid Satu Komando, Hadiri HPN Kalsel
Golongan III
- IIIa antara Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb antara Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc antara Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId antara Rp3.154.400 - Rp5.180.700
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Segini Iuran per Januari 2025
BACA JUGA:Dinanti Peserta, Ini Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 di SSCASN