Radarkepahiang.id - Intruksi pemerintah pusat, pemerintah ditingkat daerah harus melakukan penyesuaian untuk menghapus tenaga honorer. Yakni, melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), langkah ini bertujuan agar proses penataan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih efisien dan terstruktur.
BACA JUGA:Kebijakan untuk PPPK Paruh Waktu, Beri Keuntungan Honorer Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BACA JUGA:Tahun Ini DBH Sawit Untuk Kabupaten Kepahiang Turun Drastis, Hanya Rp1,7 Miliar!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengatakan, penghapusan honorer bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional. Perubahan ini dinilai pemerintah merupakan langkah besar dalam meningkatkan kualitas kepegawaian di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Diberi Modal oleh Dana Desa, Ternyata Masih Banyak BUMDes Tak Berkembang di Kepahiang
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Makin Pedas, di Kepahiang Capai Rp 75.000 per Kilogram
Langkah penting adalah memberikan prioritas kepada tenaga honorer terdaftar di Badan Kepegawaian Negara untuk seleksi PPPK.
Ini 5 penyesuaian yang harus dilakukan pemerintah.
1. Skema PPPK paruh waktu
Pemerintah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu untuk menampung tenaga honorer yang belum lolos seleksi tahap pertama. Skema ini diharapkan dapat mengurangi jumlah tenaga honorer yang masih terdaftar.
BACA JUGA:Tegak lurus: PWI Bengkulu Tetap Solid Satu Komando, Hadiri HPN Kalsel
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Segini Iuran per Januari 2025
2. Penyesuaian data pelamar dalam database BKN
Tenaga honorer kini dapat mengajukan lamaran untuk formasi tampungan sementara yang nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan. Sebelumnya, tenaga honorer hanya bisa melamar pada formasi tertentu
3. Formasi sementara untuk jabatan tertentu
Pelamar dapat melamar pada formasi sementara seperti pengelola umum operasional untuk lulusan SD/SMP dan SMA. Formasi lainnya termasuk operator layanan operasional untuk lulusan SMA, pengelola layanan operasional D3, dan S1/D4.
BACA JUGA:Dinanti Peserta, Ini Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 di SSCASN
BACA JUGA:Merugi, Banyak Pelanggan PDAM Tirta Alami Nunggak Iuran Air Bersih
4. Penetapan kebutuhan jabatan yang lebih fleksibel
Instansi pemerintah akan mengusulkan kebutuhan jabatan dengan fleksibel sesuai persyaratan jabatan yang berlaku. Pengusulan tersebut akan mengikuti aturan yang ditetapkan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BACA JUGA:Bangun Zona Integritas, Ini 4 Agenda Strategis Kemenag Kepahiang
BACA JUGA:Pemerintah Sahkan Aturan dan Skema Pencairan THR Berikut Gaji ke-13 PPPK
5. Jadwal Pengusulan NIP PPPK
Proses pengusulan NIP dilakukan dalam dua periose, yakni 1-28 Februari untuk pelamar seleksi tahap 1. Periode kedua untuk pelamar seleksi tahap 2 berlangsung dari 1 hingga 30 Juli 2025.