Sering Diprotes Pengunjung, Segini Tarif Parkir Tetbaru RSUD Kepahiang

Senin 20-01-2025,09:01 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Sudah lama menerapkan ketentuan e-parkir di lingkungan RSUD Kepahiang, manajemen RSUD Kepahiang kerap kali diprotes pengunjung karena biaya tarif parkir. Sebelumnya, Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda menyatakan jika penerapan e-parkir sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, itupun sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pemerintah Klaim Perubahan Tarif PPN 12 Persen Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Muncul Malam Hari, Yuk Kenali Gejala Kolestrol Ini

Ia menerangkan, untuk tarif parkir jenis motor misalnya ketentuan parkir berdasarkan waktu 1-7 menit gratis, sementara 8 menit - 1 jam Rp 2.000, lalu satu jam berikutnya penambahan Rp 500, dan rawat inap 24 jam Rp 10.000. Sama halnya dengan parkir kendaraan mobil, parkir 1-7 menit gratis, 8 menit sampai 1 jam Rp 3.00, satu jam berikutnya dikenakan penambahan Rp 1.000 dan rawat inap 24 jam Rp 15.000.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Pendaftaran PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN Dibuka Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:KUA Bermani Ilir Bina Pegawai dan Penyuluh Agama Islam

Selain motor dan mobil, jikapun ada parkir truk 1 sampai dengan 7 menit gratis, 8 menit dan seterusnya Rp 25.000.

"Ketentuan lain, apabila pengunjung parkir lebih dari 24 jam untuk rawat inap wajib melapor ke kasir. Kemudian karcis tanda parkir merupakan bukti pemilik kendaraan parkir di area parkir yang disediakan, jika karcis hilang, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK dan KTP, pemilik kendaraan dikenakan biaya administrasi sebesar motor Rp 15.000 dan mobil Rp 25.000," jelas Dirut RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Pendaftaran PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN Dibuka Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:KUA Bermani Ilir Bina Pegawai dan Penyuluh Agama Islam


Dijelaskan Febi, bahwa terkait dengan ketentuan pajak parkir memang berbeda dari ketentuan tarif retribusi parkir yang tertera dalam Perda PDRD, khusus badan layanan umum daerah ditetapkan bahwa ada batas ambang maksimal untuk menerapkan pajak parkir motor dan parkir mobil di lingkungan rumah sakit.

BACA JUGA:Mangkrak, Pemprov Bengkulu Tolak Lanjutkan Pembangunan Jembatan Desa Suri Bali

BACA JUGA:Banyak Arsip Menumpuk, Dinas Perpusda Ajukan Pemusnahan Arsip Dinamis

"Pengelolaan e-parkir ini RSUD kerjasama operasional dengan pihak ketiga penyedia parkir elektronik, ketentuan tarifnya tetap mengacu pada peraturan yang ada," ujar Febi.

Kategori :