Soal Usulan Formasi PPPK, Sekda Kepahiang: Tunggu!

Minggu 12-01-2025,10:47 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum memberikan kepastian terkait dengan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan direkrut pada tahun 2025. Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatura Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI sudah melaksanakan rapat bersama dengan Pemerintah Daerah se-Indonesia terkait dengan kesiapan daerah merekrut PPPK pada tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Sejumlah Kenaikan Pajak 'Cekik' Masyarakat

BACA JUGA:Dukung Program Presiden RI, Pemkab Kepahiang Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis


Mengenai hal itu, dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH bahwa Pemerintah Kabupaten masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait dengan alokasi formasi PPPK ditingkat daerah pada tahun 2025.

"Masih menunggu petunjuk pusat," singkat Sekda.

BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Sarpras Distribusi Air Bersih Banyak Rusak, PDAM Usulkan Bantuan ke BPPW

Sementara itu, untuk mencukupi kebutuhan sumber daya manusia untuk membantu tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang, tahun 2025 ini Pemkab Kepahiang masih merekrut tenaga harian lepas. Namun, sifatnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, hanya saja, regulasinya masih dibahas dan disiapkan oleh pemerintah kabupaten.

BACA JUGA:Diisi Ust Syam Elmarusy, Ribuan Jemaah Padati Lokasi Tabligh Akbar HUT Kabupaten Kepahiang ke 21

BACA JUGA:Kebut Pembahasan Raperda, Pekan Depan DPRD Kepahiang Agendakan Paripurna

Hal ini, mengingat ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, bahwa ditingkat pemerintah daerah hanya boleh ada 2 jenis pegawai. Yakni, PNS dan PPPK, jikapun mempekerjakan non ASN, maka pemerintah daerah harus menggunakan sistem outsourcing.

BACA JUGA:Dewan Provinsi Ingatkan BPJN Terkait Kelanjutan Pembangunan Jalan Ring Road Kepahiang

"Skema PPPK paruh waktu sedang dikaji dan disiapkan regulasinya, karena memang mau tidak mau Pemkab Kepahiang masih membutuhkan sumber daya manusia untuk membantu tugas ASN," ujar Sekda.

Kategori :