Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 131 tahun 2024 diundangkan sebagai aturan pelaksana terkait PPN, bukan Perppu. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyan pada akhir tahun lalu, yakni 31 Desember 2024.
Presiden Prabowo Terbitkqn Perppu Batalkan PPN 12 Persen
Sabtu 04-01-2025,10:00 WIB
Editor : Hendika
Kategori :