BACA JUGA:Buat Hidup Masyarakat Makin Berat, Ini 4 Daftar Pungutan Mulai 2025
Dengan demikian, dengan adanya program ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak,tanpa khawatir beban tambahan.
Namun, ada beberapa ketentuan pemutihan pajak kendaraan yang harus diketahui masyarakat, diantaranya bebas tunggakan pajak kendaraan tertentu. Program ini memberikan kebebasan terhadap tunggakan pokok serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dari tahun ke- hingga tahun ke-5 dan tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA:Buat Hidup Masyarakat Makin Berat, Ini 4 Daftar Pungutan Mulai 2025
Kemudian bebas bea balik nama pemilik sebelumnya, dapat memanfaatkan pembebasan pokok serta denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, melalui program tersebut proses balik nama menjadi lebih mudah. Pembebasan denda PKB untuk kondisi khusus, pemilik kendaraan dapat menikmati pembebasan denda PKB, kecuali untuk kendaraan baru., yang mengalami modifikasi bentuk, penggantian mesin atau yang berasal dari lelang.