Pemerintah Naikkan UMP, Karyawan Juga Jadi Sasaran Target Setorak Pajak!

Kamis 26-12-2024,09:53 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Untuk tahun 2025, Pemerintah sudah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum 2025.

 

Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, pemerintah juga akan menggenjot setoran pajak dari karyawan pada tahun depan. Untuk diketahui, kenaikan UMP ini tidak secara otomatis menjadikan seseorang berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. 

BACA JUGA:Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Minta DPPKBP3A Segera Pantau Kondisi Mental Anak Korban Perampokan!

Bahwa, kenaikan UMP ini tidak secara otomatis menjadikan seseorang berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan.

Yakni, berdasarkan Pasal 2 undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang telah diperbaharui melalui UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bikin Beban Masyarakat Bertambah

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bikin Beban Masyarakat Bertambah

Persyaratan subjektif diantaranya ialah warga negara Indonesia, orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau badan hukum yang didirikan di Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, hampir semua masyarakat harus memenuhi persyaratan subjektif, tidak semua otomatif menjadi wajib pajak jika tidak memenuhi persyaratan objektif, yaitu memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori :