Radarkepahiang.id - Pemerintah mulai memberlakukan skema opsen pajak yang akan dikenakan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Dengan demikian tak hanya pajak, kendaraan yang dibeli baru mulai tahun 2025 juga ikut mengalami kenaikan.
Berdasarkan UU no 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
BACA JUGA:Pengusaha Walet di Kepahiang Wajib Setorkan Pajak ke Daerah
BACA JUGA:Melalui Dana Hibah BNPB, Kepahiang Sedot Rp28,6 Miliar APBN Untuk Pembangunan Pelapis dan Jembatan
Tak hanya itu, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (Opsen BBNKB) adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Mengenai kenaikan pajak ini diatura dalam peraturan perundang-undangan, sejumlah pasal mengatur terkait opsen pajak kendaraan.
Yakni, wajib pajak untuk opsen sebagaomana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan wajib pajak atas jenis pajak PKB, BBNKB dan Pajak MBLB.
BACA JUGA:Hasil Evaluasi APBD 2025 Belum Diterima dari Gubernur, Sudah Lewat 15 Hari!
BACA JUGA:Nekat Jadi Mucikari, Segini Keuntungan yang Diperoleh Mahasiswi Asal Kepahiang!
Dengan demikian, tarifnya diatur dalam Pasal 83 meliputi
- Opsen PKB sebesar 66 persen
- Opsen BBNKB sebesar 66 persen
- Opsen pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajakk terutang