Radarkepahiang.id - Hingga Senin 23 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Kepahiang, Polda Bengkulu sudah berhasil mengamankan 6 tersangka korupsi.
Bahkan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan akibat 6 tersangka ini, mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan informasi dihimpun Radarkepahiang.id, 6 tersangka dan KN senilai miliaran rupiah tersebut, diamankan oleh Kejari Kepahiang dan Polres Kepahiang sepanjang tahun 2024 ini. BACA JUGA:Bersama Bocah 5 Tahun, Warga Desa Tertik Sudah Sepekan Menghilang! BACA JUGA:Jangan Gagal Paham, Ini Perbandingan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak Penasaran siapa saja 6 tersangka tersebut? berikut ulasan selengkapnya: 1. Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Pada 28 Mei 2024, Kejari Kepahiang telah mengungkap kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang. Saat itu, Kejari Kepahiang menghadirkan 3 tersangka yang dalam hal ini merupakan, mantan Kepala MAN 2 Kepahiang, inisial AM dan 2 pejabat aktif MAN 2 Kepahiang yakni, US yang bertindak sebagai Kepala TU Kepahiang serta EP bendahara MAN 2 Kepahiang. BACA JUGA:Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa BACA JUGA:Ketua DPRD Kepahiang Turun Gunung, Ini Permintaan Masyarakat! Dalam kasus korupsi MAN 2 Kepahiang tahun 2021-2022 ini, Kejari Kepahiang berhasil menyelamatkan KN sebesar Rp 619 juta. "KN yang ditimbulkan atas korupsi ini mencapai Rp 619 juta. Saat ini ada 3 tersangka korupsi yang kami tetapkan. Ketiganya ini merupakan pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang," terang Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Plh. Kasi Intel, Brama Kharisman yang menjabat saat itu. 2. Korupsi Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Kepahiang Memasuki penghujung tahun 2024, Kejari Kepahiang kembali menggelar press release ungkap tindak pidana korupsi. Kali ini AP yang bertindak sebagai pengelola sekaligus pembina Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Kepahiang, dihadirkan sebagai tersangka tunggal. BACA JUGA:Gelar Rakor Bersama PAC, DPC PDI Perjuangan Bahas 2 Poin Penting Ini BACA JUGA:Hearing Bersama Komisi II, BPD di Kepahiang Keluhkan Pendapatan yang Masih Rendah AP melakukan dugaan korupsi Dana CSR tersebut hingga menimbulkan KN yang mencapai Rp 300 juta lebih. "Jadi untuk KN yang ditimbulkan yakni sebesar Rp300 juta lebih, salah satu modus yang dilakukannya adalah dengaan melakukan kegiiatan fiktif," ujar Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH. 3. Korupsi Dana Desa Suro Bali Tak jauh berkelang dari ungkapan dugaan tindak pidana korupsi Dana CSR Rumah Kreatif BUMN oleh Kejari Kepahiang, Polres Kepahiang juga ikut menunjukkan eksistensinya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini kasus korupsi yang diungkap oleh Polres Kepahiang adalah, korupsi Dana Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas. Dalam press release yang berlangsung di halaman Gedung Satreskrim Polres Kepahiang ini, 2 tersangka turut dihadirkan. BACA JUGA:BKD Kepahiang: Tidak Ada Alasan Hotel dan Restoran Enggan Bayar Pajak! BACA JUGA:Petani Kepahiang Dapat Jatah Pupuk Subsidi Sebanyak 2,9 Juta Ton Kedua tersangka tersebut adalah Kades Suro Bali, KD dan juga bendahara, DAS. Korupsi Dana Desa Suro Bali ini dilakukan oleh kedua tersangka dengan menyelewengkan DD tahun 2023. Bukan cuma itu saja, dana Silpa tahun 2022 juga ikut ditilep hingga menimbulkan KN yang mencapai Rp 496 juta. "Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 496 juta," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam.6 Tersangka Kasus Korupsi di Kepahiang Digelandang APH!
Senin 23-12-2024,10:57 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika
Tags : #tersangka korupsi
#polres kepahiang
#korupsi
#kejari kepahiang
#kasus korupsi di kepahiang
#diamankan aph
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,11:32 WIB
Cita-Cita Sejak Kecil Sujud Alif Yulamlam, Lulusan Akpol Tahun 2012 Ini Jajaki Karier dengan Basic Kriminal
Rabu 22-01-2025,16:21 WIB
Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!
Sabtu 18-01-2025,06:00 WIB
Digantikan Polwan, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Pindah ke Polresta Bengkulu
Jumat 17-01-2025,11:39 WIB
Sertijab Kapolres Kepahiang, AKBP M. Faisal Siap Jaga Kamtimbmas
Rabu 08-01-2025,10:26 WIB
Senjata Tajam Terduga Pelaku Penusukan TKP Pasar Malam Kepahiang Ditemukan
Terpopuler
Kamis 23-01-2025,10:26 WIB
Tidak Jadi Diundur, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diusulkan 6 Februari 2025
Kamis 23-01-2025,11:32 WIB
Cita-Cita Sejak Kecil Sujud Alif Yulamlam, Lulusan Akpol Tahun 2012 Ini Jajaki Karier dengan Basic Kriminal
Kamis 23-01-2025,09:28 WIB
Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!
Kamis 23-01-2025,09:35 WIB
Ingat Ada Sanksi Bagi PPPK Mengundurkan Diri, Jangan Gegabah!
Kamis 23-01-2025,15:28 WIB
Melalui Medan Sulit, Jenazah Petani Damar Kencana Diangkut Menggunakan Motor Sepanjang Belasan KM
Terkini
Kamis 23-01-2025,23:39 WIB
Penonton Berjoget Sambut Aksi Armada di Kepahiang, Pecah dengan Lagu Mau Dibawa Kemana
Kamis 23-01-2025,20:17 WIB
2025 Gheotermal Energy di Kepahiang Dimulai, Potensi Tingkatkan PAD
Kamis 23-01-2025,16:24 WIB
Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Tunggu Instruksi Provinsi
Kamis 23-01-2025,15:28 WIB
Melalui Medan Sulit, Jenazah Petani Damar Kencana Diangkut Menggunakan Motor Sepanjang Belasan KM
Kamis 23-01-2025,15:23 WIB