6 Tersangka Kasus Korupsi di Kepahiang Digelandang APH!

Senin 23-12-2024,10:57 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Hingga Senin 23 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Kepahiang, Polda Bengkulu sudah berhasil mengamankan 6 tersangka korupsi.

 

Bahkan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan akibat 6 tersangka ini, mencapai miliaran rupiah.

 

Berdasarkan informasi dihimpun Radarkepahiang.id, 6 tersangka dan KN senilai miliaran rupiah tersebut, diamankan oleh Kejari Kepahiang dan Polres Kepahiang sepanjang tahun 2024 ini.

 

BACA JUGA:Bersama Bocah 5 Tahun, Warga Desa Tertik Sudah Sepekan Menghilang!

BACA JUGA:Jangan Gagal Paham, Ini Perbandingan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak

 

Penasaran siapa saja 6 tersangka tersebut? berikut ulasan selengkapnya:

 

1. Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang

 

Pada 28 Mei 2024, Kejari Kepahiang telah mengungkap kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang.

 

Saat itu, Kejari Kepahiang menghadirkan 3 tersangka yang dalam hal ini merupakan,  mantan Kepala MAN 2 Kepahiang, inisial AM dan 2 pejabat aktif MAN 2 Kepahiang yakni, US yang bertindak sebagai Kepala TU Kepahiang serta EP bendahara MAN 2 Kepahiang.

 

BACA JUGA:Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa

BACA JUGA:Ketua DPRD Kepahiang Turun Gunung, Ini Permintaan Masyarakat!

 

Dalam kasus korupsi MAN 2 Kepahiang tahun 2021-2022 ini, Kejari Kepahiang berhasil menyelamatkan KN sebesar Rp 619 juta.

 

"KN yang ditimbulkan atas korupsi ini mencapai Rp 619 juta. Saat ini ada 3 tersangka korupsi yang kami tetapkan. Ketiganya ini merupakan pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang," terang Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Plh. Kasi Intel, Brama Kharisman yang menjabat saat itu.

 

2. Korupsi Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Kepahiang

 

Memasuki penghujung tahun 2024, Kejari Kepahiang kembali menggelar press release ungkap tindak pidana korupsi.

 

Kali ini AP yang bertindak sebagai pengelola sekaligus pembina Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Kepahiang, dihadirkan sebagai tersangka tunggal.

 

BACA JUGA:Gelar Rakor Bersama PAC, DPC PDI Perjuangan Bahas 2 Poin Penting Ini

BACA JUGA:Hearing Bersama Komisi II, BPD di Kepahiang Keluhkan Pendapatan yang Masih Rendah

 

AP melakukan dugaan korupsi Dana CSR tersebut hingga menimbulkan KN yang mencapai Rp 300 juta lebih.

 

"Jadi untuk KN yang ditimbulkan yakni sebesar Rp300 juta lebih, salah satu modus yang dilakukannya adalah dengaan melakukan kegiiatan fiktif," ujar Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH.

 

3. Korupsi Dana Desa Suro Bali

 

Tak jauh berkelang dari ungkapan dugaan tindak pidana korupsi Dana CSR Rumah Kreatif BUMN oleh Kejari Kepahiang, Polres Kepahiang juga ikut menunjukkan eksistensinya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

 

Kali ini kasus korupsi yang diungkap oleh Polres Kepahiang adalah, korupsi Dana Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas.

 

Dalam press release yang berlangsung di halaman Gedung Satreskrim Polres Kepahiang ini, 2 tersangka turut dihadirkan.

 

BACA JUGA:BKD Kepahiang: Tidak Ada Alasan Hotel dan Restoran Enggan Bayar Pajak!

BACA JUGA:Petani Kepahiang Dapat Jatah Pupuk Subsidi Sebanyak 2,9 Juta Ton

 

Kedua tersangka tersebut adalah Kades Suro Bali, KD dan juga bendahara, DAS.

 

Korupsi Dana Desa Suro Bali ini dilakukan oleh kedua tersangka dengan menyelewengkan DD tahun 2023. Bukan cuma itu saja, dana Silpa tahun 2022 juga ikut ditilep hingga menimbulkan KN yang mencapai Rp 496 juta.

 

"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 496 juta," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam.

Kategori :