Radarkepahiang.id - Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Kepahiang mengeluhkan mengenai pendapatan dan kesejahteraan yang masih rendah.
Ini disampaikan Forum BPD dihadapan wakil rakyat saat hearing rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:BKD Kepahiang: Tidak Ada Alasan Hotel dan Restoran Enggan Bayar Pajak!
BACA JUGA:Petani Kepahiang Dapat Jatah Pupuk Subsidi Sebanyak 2,9 Juta Ton
Perwakilan BPD menyampaikan keluhan terkait gaji dan tunjangan yang dirasa masih sangat kecil. Saat ini, penghasilan BPD hanya sebesar 30 persen dari gaji perangkat desa, sehingga dianggap belum memadai untuk mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ketua Komisi II DPRD Kepahiang Agustinus Dungcik menilai, usulan yang disampaikan Forum BPD ini sudah selayaknya dikaji oleh Pemerintah Kabupaten.
"Terkait usulan BPD ini, kami akan berkoordinasi pada Pemkab Kepahiang terutama instansi terkait, seperti Dinas PMD, Bagian Hukum, ini untuk mengkaji terkait dengan regulasinya. Kami juga meminta agar Peraturan Bupati yang mengatur hal ini disosialisasikan ke desa-desa agar pengelolaan siltap BPD lebih transparan," sampai Agustinus.
BACA JUGA:Tabrakan di Simpang Kutorejo, Warga Curup Tidak Sadarkan Diri!
BACA JUGA:Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
Komisi II juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk lebih memperhatikan kesejahteraan anggota BPD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pemerintahan desa. Kemudian, pihaknya berharap setelah hearing ini, adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan BPD, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Paling tidak Siltap BPD ini dapat ditingkatkan sesuai dengan regulasi yang tepat, agar pemerintah memberikan solusi terbaik," ujar Agustinus.