Radarkepahiang.id - PH Mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Joni Bastian menyampaikan press release terkait pergantian jabatan Sekwan DPRD Kepahiang dari yang semula dijabat oleh clientnya, Rollan Yudistiran yang saat ini, resmi digantikan oleh Dendi, S.Sos, MM.
Menurut Joni, pergantian jabatan Sekwan ini dianggap terlalu tergesa-gesa dan mengangkangi aturan.
Terlebih lagi, alasan Pemkab Kepahiang dalam mengganti clientnya ini, adalah lantaran yang bersangkutan tengah menjalani perkara hukum.
BACA JUGA:Ikut Kampanye, Kabag Umum Pemkab Kepahiang Terancam PTDH!
BACA JUGA:Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Diburu 4 Polda, Ini Kasusnya!
Kepada Radarkepahiang.id, Joni menuturkan bahwa clientnya itu, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sedang dijalaninya, yakni perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang.
"Menurut kami pergantian jabatan Sekwan oleh Pemkab Kepahiang sangat tergesa-gesa. Terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh client kami, sekarang kan statusnya masih saksi dan belum jadi tersangka," ujar Joni.
Dengan demikian lanjut Joni, pihaknya menyesalkan apa yang sudah diputuskan oleh Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:PPN 12 Persen Ikut Diterapkan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak
BACA JUGA:Bukan Dinaikkan, Begini Skema Menghitung Pajak Kendaraan
Bahkan dirinya menyebutkan bahwa bupati Kepahiang tidak profesional dan tidak tertib secara administrasi dalam melakukan pergantian jabatan Sekwan DPRD Kepahaing.