Ikut Kampanye, Kabag Umum Pemkab Kepahiang Terancam PTDH!

Jumat 20-12-2024,12:14 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Inspektur Inspektorat Daerah, Dedi Candira, S.Sos, M.Ap akhirnya mengungkapkan soal nasib sejumlah ASN yang sebelumnya, terjaring pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.

 

Salah satu dari 6 ASN yang saat ini berkas pelanggarannya sedang ditangani oleh Kemenpan RB dan BKN, adalah berkas milik Kabag Umum Setdakab Kepahiang.

 

Disinggung terkait pelanggaran netralitas yang berpotensi pada Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH), Deddy menjawab bahwa hal tu perlu dibahas lebih lanjut.

 

BACA JUGA:Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Diburu 4 Polda, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:PPN 12 Persen Ikut Diterapkan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak

 

"Terkait PDTH itu harus dibahas kembali oleh tim, pembahasan ini harus diketahui oleh PPK dan hasil pembahasan ini nantinya akan disampaikan kepada bupati Kepahiang selaku kepala daerah, kemudian delegasinya diserahkan kepada BKDPSDM," ujar Deddy.

 

Lebih lanjut dikatakan Deddy bahwa, saat ini masih belum ada rekomendasi dari Bawaslu terkait temuan pelanggaran netralitas ASN ini.

 

BACA JUGA:Bukan Dinaikkan, Begini Skema Menghitung Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Efektivitas Kinerja, Penyuluh Agama Islam di Kepahiang Dievaluasi

 

"Sekarang belum ada rekomendasi dari Bawaslu, tapi tunggu saja. Nanti rekan-rekan media akan kami informasikan soal perkembangannya," lanjutnya.

 

Sementara itu Deddy menyebutkan untuk berkas 5 ASN lainnya yang juga menjadi temuan, saat ini juga sedang berproses di tempat yang sama seperti Kabag Umum Setdakab Kepahiang.

 

"Jadi temuan kemarin kurang lebih ada 6 ASN, semuanya sudah berproses," singkatnya.

Kategori :