Dongkrak PAD, Pemkab Kepahiang Bakal Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah!

Jumat 22-11-2024,17:22 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2024.

Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang lebih efisien.

BACA JUGA:Penguatan SDM, Humas Kemenag Kepahiang Punya Tugas Ini

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Kepahiang Mendadak Naik!

Demikian Disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kepala Bidang Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM. Menurutnya, saat ini Pemkab Kepahiang sudah memiliki Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

 

"Sementara Permendagri sebelumnya menyebutkan, bahwa BMD yang sudah menjadi objek retribusi tidak bisa disewakan. Permendagri baru itu sudah dihapus, sehingga optimalisasi penataan aset bisa dioptimalkan untuk mendongkrak PAD," jelas Herwin.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Punya Aplikasi Pelacak Data Pajak Kendaraan Dinas

BACA JUGA:Awal Pekan Depan, Zurdi Nata Kembali Aktif Jabat Wakil Bupati Kepahiang

Dia menjelaskan, organisasi pengelolaan BMD di Kabupaten Kepahiang juga akan mengikuti struktur yang lebih jelas, dimana kepala daerah menjadi penanggungjawab utama.

Selain itu, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah menjadi sangat penting, dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna dan kuasa pengguna BMD.

 

"Permendagri itu mengatur terkait dengan sewa BMD, sehingga memanfaatkan aset daerah untuk pengembangan infrastruktur dapat dimaksimalkan," ujar Herwin.

 

Disisi lain, menurutnya jika aset tidak dikelola dengan baik, maka potensi aset tersebut untuk memberikan manfaat kepada masyarakat akan hilang. Oleh karena itu, penertiban tata kelola aset menjadi sangat krusial, terutama dalam konteks akuntabilitas publik dan pelaporan kepada lembaga pengawasan seperti BPK dan KPK. 

Kategori :