Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kepahiang terus mengupayakan alas hukum lahan masjid yang ada di daerah ini. Kemenag mendorong Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap-tiap kecamatan untuk melakukan percepatan sertifikat tanah wakaf.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kepahiang Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam Muhammad Ridwan, M.Ag. Pihaknya berharap, masyarakat yang berwakaf atau wakif, nazhir atau pengelola wakaf, tokog agama,pemerintah desa dan kelurahan untuk proaktif membuat sertifikat tanah wakaf di desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Desak Pemkab Segera Putuskan Persoalan Kades Tanjung Alam, Dewan Khawatir Terjadi Gejolak
BACA JUGA:Sebabkan Dampak Negatif, Pemkab Kepahiang Gandeng Banyak Pihak Cegah Pernikahan Dini
"Sehingga tidak ada lagi tanah wakaf seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan dan TPU yang tidak bersertifikat di Kabupaten Kepahiang, kita mendorong juga agar KUA melakukan percepatan inventarisir dan pensertifikatan tanah wakaf ini," jelas Ridwan.
Ridwan menjelaskan pengelolaan perwakafan menjadi sangat tepat dalam mendukung pembangunan nasional, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan dalam mengelola tanah wakaf.
"Maka dari itu kita minta peran aktif pemerintah desa dan kelurahan, serta kita melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN mengambil langkah-langkah strategis mewujudkan program sertifikasi tanah wakaf. Ini adalah bentuk komitmen antar lembaga yang harid guna memperkuat tata kelola perwakafan," jelas Ridwan.
BACA JUGA:CPNS Kemendikbudristek 2024, Ini Rangkaian Tes SKB CPNS dan Bobot Penilaiannya
BACA JUGA:Serba-Serbi Janji Politik 3 Paslon Pilkada 2024 Kepahiang, Ada yang Ngaku Enggan Ambil Gaji!
Disisi lain, pihaknya berharap nantinya tidak ada lagi tanah wakaf di Kabupaten Kepahiang yang tidak bersertifikat, maka dari itu agar sejumlah pihak besinergi untuk melakukan percepatan pensertifikatan tanah wakaf.