Dari pembobotan nilai tersebut, nilai tertinggi atau maksimal SKD CPNS adalah 550, yakni TWK 150, TIU 175 dan TKP 225. Namun setikdanya, syarat untuk lolos SKD ada dua syarat yang harus dipenuhi pelamar, ialah melewati nilai ambang batas yang telah ditetapkan sebesar TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.
Disisi lain, selain memenuhi nilai ambang batas, syarat kedua peserta bisa lolos SKD CPNS adalah memenuhi ketentuan jumlah peserta. Dalam PermenPAN RB Nomor 28 tahun 2021 dijelaskan bila peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
BACA JUGA:Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Hanya Bangun Kegiatan Rekontruksi Irigasi Persawahan
Sebagai contoh, kebutuhan jabatan adalah 100 orang. Maka peserta yang berhak lolos ke tahap SKB CPNS adalah mereka yang berada di peringkat 1-300. Bila peserta memenuhi dua persyaratan tersebt, maka ia dipastikan lolos ke tahapan SKB yang menjadi seleksi akhir CPNS 2024.