Radarkepahiang.id - Setelah dinyatakan lolos passing grade, para peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) 2024 wajib mengetahui bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagaimana telah diumumkan melalui laman casn.kemenkumham.go.id peserta SKB CPNS 2024 adalah pelamar yang lulus passin grade SKD dan secara peringkat masuk peringkat terbaik 3 kali alokasi kebutuhan pada masing-masing jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama.
BACA JUGA:Era Teknologi, Distan Ingatkan Penyuluh Wajib Dampingi Petani
BACA JUGA:Waspada BBM Oplosan Beredar di Kepahiang, Diduga dari Pertashop!
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan non SLTA sederajat yang dinyatakan lulus SKD dan masuk peringkat 3 terbaik alokasi kebutuhan, berhak mengikuti SKB. Diantaranya tes kesehatan da psikotes, kemudian bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat yang dinyatakan lulus SKD dan masuk peringkat terbaik 3 alokasi kebutuhan, berhak mengikuti SKB yaitu tes kesehatan, pengamatan fisik, dan psikotest.
Bobot Nilai SKB dan SKD CPNS 2024 Kemenkumham
BACA JUGA:Upayakan Tingkatkan Kualitas Layanan Perpustakaan, OPD Usulkan SDM Pustakawan
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Disdukcapil Kepahiang Pastikan Stok Blanko KTP Tersedia
1. Tahapan Seleksi Peserta dengan Kualifikasi Pendidikan Non SLTA jenis kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Penyandang Disabilitas.
- SKD: bobot 40% dari total nilai akhir;
- SKB: bobot 60% dari total nilai akhir, terdiri dari:
BACA JUGA:Gencar Disosialisasikan, Ini Keuntungan Kartu Nikah Digital