Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!

Jumat 01-11-2024,15:12 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), rapat ini diselenggarakan dalam rangka menetapkan pimpinan berbagai badan dan komisi di DPRD Kepahiang.

Termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Badan Muasyarakat serta komisi 1, 2 dan 3.

BACA JUGA:Tidak Perlu Hearing, Laporan Warga Penuhi Unsur Pemberhentian Kades Tanjung Alam

BACA JUGA:Sabar ya, Pengadaan Mobnas Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Dalam Proses

Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc Jum'at 1 November 2024 menjelaskan, sebelum ditetapkannya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masing-masing fraksi dari Partai Politik yang ada di DPRD Kepahiang mengusulkan keanggotaannya. 

 

Dari penetapan AKD tersebut diketahui Ketua Komisi I Andrian Defandra, SE MS.i dari Partai Golkar, sementara Ketua Komisi II Agustinus Duncik dari Partai Nasdem dan Komisi III diketuai oleh Muhammad Nopriandi, S.Sos dari Partai Nasdem.

 

"Pembentukan AKD ini nantinya diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas DPRD Kepahiang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam hal penganggaran, legislasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah," sampai Gregory.

BACA JUGA:Sabar ya, Pengadaan Mobnas Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Dalam Proses

BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah

Dia menyampaikan, utamanya ialah tugas dan fungsi Komisi yang menjadi alat kelengkapan penting di lembaga DPRD Kepahiang, dimana alat kelengkapan ini menjalankan tiga fungsi sekaligus, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya, komisi dapat mengadakan rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum, serta mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses.

 

"Setelah terbentuknya AKD ini, DPRD Kepahiang akan segera melakukan tugas dan fungsinya, terutama untuk mengebut pembahasan Rancangan APBD TA 2025 dan peraturan daerah yang akan diusulkan nantinya," ujar Gregory.

BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!

Kategori :