Radarkepahiang.id - Ketua DPRD Kepahiang Igor Gregory Dayefiandro, M.Sc Rabu 30 Oktober 2024 menyatakan jika pasca dilantiknya unsur pimpinan DPRD Kepahiang, akan segera melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Yakni, pembentukan Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Bapemperda dan lainnya, keberadaan AKD diatur melalui undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang MD3.
Dijelaskan Igor-sapaannya- alat kelengkapan dewan memiliki tujuan untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kata dia, AKD berfungsi untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga DPRD dalam hal pengawasan, penganggaran dan legislasi.
BACA JUGA:Usai Pelantikan Ketua, Awal November Ini DPRD Kepahiang Segera Bentuk AKD
BACA JUGA:Buruan Follow, Indonesia Kini Punya Akun Instagram Resmi
"Sehari setelah dilantiknya unsur pimpinan defenitif ini, DPRD Kepahiang akan segera membentuk AKD, ini yang akan kita percepat. Mengingat tujuanya untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing," ujar Igor.
Dia menjelaskan, terutama pembentukan Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), mengingat saat ini Kabupaten Kepahiang diburu waktu untuk segera membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Kemudian, terkait rancangan Perda yang masih tersisa dan memungkinkan untuk dapat dibahas pada tahun 2024 ini.
"Setelah terbentuknya Banggar nanti, kita segera akan membahas Rancangan APBD TA 2025, sesuai dengan ketentuannya memang seharusnya sudah mulai dibahas," ujar Igor.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Bupati Kepahiang Terkait Perselingkuhan Kades Tanjung Alam!
BACA JUGA:Bersama 2 Wakil Ketua, Igor Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kepahiang Periode 2024-2029
Disisi lain, disinggung fungsi pengawasan yang harus ditingkatkan oleh lembaga DPRD Kepahiang, mengingat belakangan terakhir Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang kerap kali mengalami permasalahan, yakni menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) BPK. Dijelaskan Igor, ke depan DPRD Kepahiang sesuai dengan tugas dan fungsinya akan meningkatkan tupoksi pengawasan.
"Iya, tentu lembaga DPRD Kepahiang akan menguatkan fungsi pengawasan, terutama terkait dengan serapan anggaran, agar Pemkab Kepahiang memaksimalkan program dan kegiatan yang sudah teranggarkan. Hal ini sebagaimana amanat dan aspirasi masyarakat yang dititipkan pada DPRD," ujar Igor.