Radarkepahiang.id - Bagi peserta CPNS 2024 yang sudah mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dinyatakan lolos passing grade atau nilai ambang batas. Maka mereka berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Sebelum mengikuti tahapan SKB, berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Seleksi CPNS BKN tahun 2024, pelamar berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
BACA JUGA:Ini Penentu Kelulusan SKD CPNS 2024 Berdasarkan Ketentuan Kemenpan RB
BACA JUGA:Prabowo Dikabarkan Gelontorkan Dana Pribadi Untuk Retreat Kabinet Merah Putih
Dalam hal ini, peserta CPNS harus mengetahui nilai kelulusan CPNS 2024 yang ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 tahun 2024.
SKB di Instansi Pusat
1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.
BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Warga Tanjung Alam Desak Kades Turun Tahta!
BACA JUGA:Distan Kepahiang Optimis Perda LP2B Mampu Hindari Alih Fungsi Lahan
2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.
3. Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut