Ini Penentu Kelulusan SKD CPNS 2024 Berdasarkan Ketentuan Kemenpan RB

Selasa 29-10-2024,13:41 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menetapkan ketentuan, ini terkait penentuan kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024, apabila nilai peserta sama. Ketentuan ini tertuang dalam PermenPAN RB nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai ASN.

 

Dalam aturan itu, Kementerian PAN RB menjelaskan bahwa SKD CPNS 2024 dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Nilai SKD CPNS 2024 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA:Prabowo Dikabarkan Gelontorkan Dana Pribadi Untuk Retreat Kabinet Merah Putih

BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Warga Tanjung Alam Desak Kades Turun Tahta!

Untuk diketahui peserta CPNS 2024, selain wajib memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024, pelamar juga harus mendapatkan rangking pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Apabila terdapat skor pelamar yang sama, penentuan kelulusan SKD CPNS 2024 secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK.

 

Yakni, dalam hal nilai pelamar masih sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka diikutkan SKB. Demikian penentuan kelulusan SKD CPNS 2024 apabila nilai pelamar sama.

BACA JUGA:Distan Kepahiang Optimis Perda LP2B Mampu Hindari Alih Fungsi Lahan

BACA JUGA:Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Gunakan DTKS Masih Menunggu Regulasi

Sesuai dengan ketentuan dalam seleksi CPNS 2024, rincian passing grade dalam tes SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan umum ialah, skor passing grade TQK 65, skor passing grade TIU 80 d

Kategori :