Ada Peserta CPNS yang Bawa Jimat, Siap-Siap Sanksi Ini Menanti!

Senin 28-10-2024,11:03 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 masih berlangsung hingga 14 November 2024 mendatang. Selama tahapan berlangsung, saat mengikuti computer assisted test (CAT), CPNS atau SKD CAT CPNS 2024 diwarnai aksi tidak biasa.

 

Yakni, seorang peserta kedapatan membawa jimat ataupun kedapatan membawa contekan. Diketahui, tata tertib peserta SKD CAT CPNS tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2024 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted tes Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Paling Ditunggu Peserta, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2024

BACA JUGA:Memenuhi Syarat dan Kriteria, Mulyadi Resmi Dipilih Sebagai Dirut PDAM Kepahiang

Dari ketentuan tersebut, para peserta CPNS 2024 dilarang membawa :

 

1. Buku atau catatan lainnya

2. Kalkulator, jam tangan, gawai, kamera dalam bentuk apapun, dan alat tulis, kecuali pensil kayu.

3. Senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya.

BACA JUGA:Termasuk Kawa-Kawa, Polres Rejang Lebong Sikat Belasan Jerigen Miras!

BACA JUGA:Dinkes Tawarkan Puskesmas Cugung Lalang, Begini Tanggapan Bawaslu!

Selain itu, peserta dilarang untuk :

 

- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung.

Kategori :