Bawaslu Minta Hibah Kantor, Begini Jawaban Pemkab Kepahiang

Sabtu 26-10-2024,17:10 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Bertempat di Aula BKD Kepahiang, Bawaslu Kepahiang bersama dengan Pemkab Kepahiang menggelar rapat pembahasan hibah eks Puskesmas Pasar Kepahiang kepada Bawaslu.

 

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kepahiang mempertanyakan kejelasan terkait permohonan hibah tersebut. Apakah bisa diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu Kepahiang atau tidak.

BACA JUGA:Lahan Puncak Mall Belum Tercatat KIB Aset Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Maksimalkan Pengawasan Produk Halal, Kemenag Kepahiang Gandeng Dinas Perdagangan

Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menuturkan bahwa permohonan ini ditujukan kepada Pemkab Kepahiang, terkhususnya Dinkes Kepahiang selaku pemilik aset.

 

Bukan tanpa dasar, Bawaslu sampai saat ini belum memiliki kantor secara definitif untuk menjalankan tugas dalam mengawasi Pilkada dan Pemilu.

 

"Kalau dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, kita ini sudah sangat tertinggal. Beberapa Bawaslu di kabupaten lain sudah memiliki kantor tetap dan yang lainnya, sudah dalam proses. Sementara yang kita ini masih belum," ujar Mirzan.

BACA JUGA:Begini Cara Download dan Cek Keaslian Sertifikat CPNS 2024

BACA JUGA:Jangan Salah Hitung, Ini Skema Perengkingan SKD CPNS 2024

Dengan adanya permohonan ini lanjut Mirzan, dirinya berharap agar Pemkab Kepahiang segera menyetujui proses hibah kantor milik eks Puskesmas Pasar Kepahiang tersebut.

 

"Kantor eks Puskesmas Kepahiang yang kami gunakan saat ini, statusnya masih pinjam pakai. Kami harap dapat segera direalisasikan permohonan ini," lanjutnya.

Kategori :