Propemperda 2025 Baru Akan Diusulkan Pasca Pelantikan Pimpinan DPRD Kepahiang

Jumat 25-10-2024,17:15 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Jelang usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kepahiang meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyiapkan regulasi daerah yang memang menjadi prioritas instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kepahiang Irwan Sayuti, SH MH menjelaskan Peraturan Daerah adalah singkatan Perda dalam UUD 1945, ialah adalah hak pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Kendati demikian, Propemperda 2025 ini baru akan diusulkan setelah pelantikan unsur pimpinan DPRD Kepahiang yang akan segera dilaksanakan pekan depan.

BACA JUGA:Jatuh Dari Motor, Mahasiswa Terciduk Bawa Ganja

BACA JUGA:Angka Stunting di Kepahiang Turun Jadi 22,1 Persen

"Diakhir tahun ini Pemkab Kepahiang akan menyusun Propemperda 2025, diluar Raperda wajib seperti APBD dan pertanggungjawaban APBD. Ada Raperda yang memang dapat diusulkan oleh OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harapkan ini diusulkan oleh OPD sesegera mungkin," kata Irwan.

 

Rancangan Peraturan Daerah, lanjut Irwan merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terkait fungsi ini, Perda tunduk pada ketentuan hierarki  perundang-undangan atau tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Soal Potensi Bencana Alam Saat Pencoblosan Pilkada 2024, Bupati: Sudah Kita Siagakan!

BACA JUGA:Persiapan Pencoblosan, KPU Mulai Pasang Kabel Ties dan Penempelan Barcode di Kotak Suara

"Ialah sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat daerah dengan tetap berada dalam koridor NKRI yang belandaskan Pancasila dan UU 1945. Utamanya sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah," ujar Irwan.

Kategori :