Radarkepahiang.id - Saat mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD), ada sejumlah larangan yang ditetapkan bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, sebelum memasuki ruang ujian. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar para peserta tes CPNS 2024 memperhatikan sejumlah persiapan sebelum memasuki ruang ujian guna memastikan kelancaran tes.
Yakni, peserta diharapkan hadir 30 menit hingga 1 jam sebelum waktu ujian dimulai untuk melakukan berbagai persiapan di lokasi. BKN juga menyarankan agar para peserta melakukan penegcekan lokasi ujian satu hari sebelumnya untuk mengetahui lebih jelas lokasi ujian dari tempat tinggal.
BACA JUGA:Terlambat Hadir Saat Ujian SKD, Sanksi Ini Menanti Peserta CPNS
BACA JUGA:Mampu Sejahterakan Petani, Masyarakat Cinta Mandi Sepakat Dukung Nata Hafizh
Sebelum memasuki ruangan ujian, peserta CPNS akan melewati proses verifikasi berkas. Petugas akan memeriksa Kartu Ujian dan KTP untuk memastikan kesesuaian data diri, termasuk verifikasi wajah untuk memastikan foto yang tertera sesuai dengan wajah peserta.
Kemudian, setelah proses verifikasi selesai, peserta akan diarahkan menuju ruang tunggu. Peserta ujian dilarang membawa perhiasan seperti gelang dan kalung serta benda-benda elektronik lainnya.
BACA JUGA:Kemenag Minta CJH Kepahiang Segera Lengkapi Dokumen Administrasi
BACA JUGA:DAK BOK Puskesmas Terancam Ditarik Pusat!
Nantinya, panitia seleksi dalam seleksi SKD CPNS 2024 menyiapkan loker yang telah disediakan. Lalu, ada aturan khusus terkait penggunaan pakaian, seperti peserta ujian dilarang mengenakan ikat pinggang.