Terlambat Hadir Saat Ujian SKD, Sanksi Ini Menanti Peserta CPNS

Rabu 23-10-2024,10:58 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi

2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (Pansel) sebelum seleksi dimulai

3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta

5. Membawa KTP asli atau :

- Surat keterangan (Suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)

- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.

BACA JUGA:Pernikahan Dini Berdampak Buruk Bagi Anak, Pemkab Kepahiang Bentuk Gugus Pencegahan!

BACA JUGA:Waduh, Puluhan Kendaraan di Kepahiang Terjaring Operasi Zebra Nala 2024

6. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)

7. Membawa kartu peserta seleksi

8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu

9. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia

10. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung

Kategori :