CPNS Itu Gratis! BKN: Laporkan Kalau Ada Pihak yang Minta Uang

Jumat 11-10-2024,10:53 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memasuki tahapan krusial, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tak sedikit masyarakat yang tergiur dengan sejumlah oknum yang mengiming-imingi kemudahan lulus CPNS 2024.

 

Dengan demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada pelamar CPNS untuk segera melaporkan jika ada instansi yang mengenakan biaya untuk seleksi kompetensi dasar atau SKD. Diketahui tahapan SKD ini menggunakan metode computer assisted test (CAT).

BACA JUGA:Nunggak BPJS Kesehatan, Pemkab Janji Lunasi Tahun Depan

BACA JUGA:20 Bidang Tanah Milik Pemkab Kepahiang Masih Belum Dimanfaatkan

Mengingatkan hal itu, Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa pelaksanaan SKD CPNS tidak dipungut biaya, atau gratis. BKN juga meminta pelamar untuk memahami bahwa nilai ambang batas atau passing grade serta jenis soal SKD telah ditetapkan dalam peraturan BKN Nomor 5 tahun 2024 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dan Keputusan MenPAN RB nomor 321 tahun 2024 mengenai nilai ambang batas SKD pengadaan PNS tahun 2024.

 

Disisi lain, pelamar seleksi CPNS 2024 juga diperbolehkan menggunakan hasil tes SKD CPNS tahun 2023. Kebijakan ini mengikuti ketentuan dari keputusan Menteri PAN-RB nomor 344 tahun 2024 tentang penggunaan nilai SKD TA 2023 dalam pengadaan PNS tahun 2024.

BACA JUGA:Turun Gunung, Tim Pengawas Tinjau Madrasah di Kepahiang

BACA JUGA:Pekarangan Rumah Bisa Dimanfaatkan Untuk Penuhi Kebutuhan Pangan!

Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pelamar untuk menggunaka hasil tes SKD sebelumnya. Kriteria tersebut antara lain, pelamar harus melamar seleksi CPNS 2024 dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, pada jenjang pendidikan yang sama dengan saat seleksi CPNS 2023.

Kategori :