Diatur UU, Kades Tidak Boleh Pecat Perangkat Sembarangan

Selasa 08-10-2024,15:12 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepahiang menyarankan agar para kepala desa tidak sembarang mengganti perangkat tanpa didasari oleh aturan. Sebab, dijelaskan Kepala Dinas PMD Iwan Zamzam Kurniawan, SH MH untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

 

Yakni, berdasarkan Pasal 5 Permendagri nomor 67 tersebut tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, berhenti sendiri atau mengundurkan diri atau diberhentikan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas, 25 Anggota Dewan Kepahiang Ikuti Orientasi

BACA JUGA:Memang Diincar Warga, Maling Siang Bolong Ini Ternyata Sudah Sering Beraksi

"Bahwa untuk ketentuan jabatan perangkat desa ini juga diatur oleh peraturan, sehingga untuk memberhentikan perangkat desa tidak bisa dilakukan sembarangan," ujar Iwan.

 

Dia menyarankan, agar para kepala desa hendaknya mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukkan kinerjanya agar antara kepala desa dan perangkat desa bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan. Sebab, masing-masing pemerintah desa oleh pemerintah sudah mengalokasikan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), dengan anggaran tersebut diharapkan dapat bersama-sama merencanakan program dan kegiatan yang muaranya pada kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 2 Unit Mobil Tak Bertuan Ditimpa Pohon Tumbang

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang!

"Kita menyarankan agar tidak ada persoalan ditingkat desa terkait dengan jabatan perangkat desa ini," ujar Iwan.

Kategori :