Radarkepahiang.id - Setelah berproses panjang, ZA pelajar asal Kepahiang yang merupakan tersangka penyiraman air panas, akhirnya diadili dan resmi dipidana.
ZA pelaku penyiraman air mendidih kepada Rina, yang juga merupakan pelajar di salah satu SMP yang ada di Kabuptaten Kepahiang, sudah menyandang setatus terpidana pasca diadili beberapa waktu yang lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK bersasma Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.Ik didampingi Kanit PPA Aiptu. Dedi SH, Senin 07 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Agendakan Isbat Nikah 40 Pasangan
BACA JUGA:Penyelesaian THL Menjadi PPPK di Kepahiang Masih Tunggu Intruksi Pusat
Disebutkan Kanit, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang ditangani pihaknya beberapa waktu yang lalu, saat ini sudah tuntas penanganannya.
Bahkan dirinya mengatakan bahwa ZA, sudah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 2 A Rejang Lebong.
"Perihal kasus penyiraman terhadap Rina, Alhamdullilah tuntas kita tangani, saat ini ZA sudah menjalani masa hukuman, setelah putus pengadilan pada 29 Agustus lalu," ujar Kanit PPA.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Tak Miliki SDM Metrologi, Cek UTTP Hanya Sesuai Permintaan
BACA JUGA:Waspada! Helmi Johan Gadungan Nekat Tipu Kepala Dinsos Kota Bengkulu
Lebih lanjut dikatakan bahwa, keberhasilan pihaknya menangani perkara tersebut hingga ke meja hijau, menurutnya tak terlepas dari kerjasama yang baik dari semua unsur, salah satunya PPA pada DP3AP2KB.